Mantan Camat Kartoharjo Kota Madiun tersebut, juga mengatakan, kemarin juga sempat ada kendala dalam pencairan. Terkait masalah pemeriksaan dari BPK yang sudah selesa, tetapi dari OPD tetap minta dilakukan verifikasi.
“Ternyata dari proses verifikasi tersebut ada sedikit kekeliruan. Seperti kesalahan pencatatan besaran dana banpol antara partai yang satu dengan lainnya. Sehingga, perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan nilai perolehan suara parpol,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga mengungkapkan penggunaan dana banpol tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Seperti, dari total bantuan keuangan yang diterima sekitar 60 persen di antaranya digunakan untuk pendidikan politik. Sedangkan, 40 persen sisanya untuk operasional sekretariat parpol,” pungkasnya.
Reporter: Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Dhita Septiadarma



















