ASN Kediri Jalani WFH, Absensi Dipantau Lewat Sipres dan Titik Koordinat

ASN Kediri Jalani WFH, Absensi Dipantau Lewat Sipres dan Titik Koordinat
Wirawan Inspektor Inspektorat Kabupaten Kediri( ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026).

ASN di lingkungan Pemkab Kediri pun mulai menjalankan kebijakan tersebut sejak pagi hari.

Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan pengawasan dari kepala dinas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Read More

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus melakukan absensi sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem absensi dilakukan berbasis titik koordinat di lokasi masing-masing.

Baca Juga :Endang Kartika Sari Resmi Jabat Pj Sekda Kota Kediri, Ini Pesan Wali Kota

“Absensi tetap dilakukan dari rumah dan terpantau melalui Sistem Informasi Presensi (Sipres) sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *