Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan ganja dan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Supit Urang Utara, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dua pelaku yang diringkus polisi itu berinisial JH (42) warga setempat dan DK (40) warga Rotan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mojoroto itu bermula petugas menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan.
Dalam penyelidikan beberapa hari terakhir, petugas mendapati beberapa nama yang diduga sebagai pelaku.
JH dan DK diringkus petugas di sebuah rumah Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menggeledah untuk mencari barang bukti,” katanya, Kamis (16/5/2024).



















