Developer Perumahan Ditahan, Diduga Menipu dan Menggelapkan Modus Properti di Malang

Malang, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Malang, menangkap TBS (38), seorang developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus properti yang merugikan korban senilai ratusan juta rupiah.

 

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024), mengatakan tersangka TB merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya. Ia diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024 lalu.

Read More

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

“Pelaku berinisial TBS yang merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Gandha, Kamis (16/5/2024).

 

Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian ketika korban JW (51) membeli dua bidang tanah kaveling senilai Rp 298 juta rupiah di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada tanggal 14 Maret 2022.

Saat itu, korban membeli rumah tersebut dengan cara membayar kepada pelaku TBS. Korban juga dijanjikan Pembangunan akan segera dilakukan apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual.

Namun setelah membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, pelaku TBS tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kaveling tersebut. TBS beralasan jika ada sedikit kendala dan membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kaveling lain.

 

Hingga korban meminta kejelasan terhadap Pembangunan rumah yang dijanjikan namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya. Lalu, korban melaporkan kejadian Ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024),” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *