“Sudah kami periksa secara internal, mereka di Surabaya tidak ada kegiatan kedinasan, sehingga diduga murni mereka memang berkunjung ke sana secara pribadi,” ungkapnya.
Kasil melanjutkan, karena Dinas Kesehatan merupakan institusi resmi, pihaknya tentu masih harus menunggu berita resmi dari polisi. Melalui informasi tersebut, dia baru bisa menentukan langkah apa sebagai tindak lanjut atas kasus itu.
Menurut Kasil, pada kasus ini, pihak berwenang dalam memberikan tindakan berupa sanksi yakni pihak Inspektorat maupun BKPSDM Kabupaten Tulungagung. Namun, untuk ASN berinisial HP sebenarnya sudah mengusulkan pengunduran dirinya sejak 13 Maret 2024, namun belum diproses.
“Kita tunggu dulu berita resmi dari kepolisian apakah mereka ini pengguna, pengedar atau seperti apa. Tetapi nanti yang berwenang melakukan tindakan lebih lanjut dari Inspektorat dan BPKSDM,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















