“Kepada petugas, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan milik temannya Nur Aji Saputra yang sudah ditangkap sebelumnya. Dia juga mengaku bahwa barang-barang itu dititipkan kepadanya,” bebernya.
Menurut Kasi Humas, pelaku AGE juga mengaku, sebelumnya menyerahkan pil dobel L sebanyak butir kepada Nur Aji Saputra alias Gundul.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Petugas tengah melakukan penyelidikan atas itu untuk mengetahui apa keterlibatan mereka berdua (Alga dan Nur) dan mencari tahu dari mana mereka mendapatkan barang itu,” pungkas AKP Sriatik.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















