Satu ASN Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Pilkada, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Tulungagung

Satu ASN Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Pilkada, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung diduga melanggar etika dan diberi sanksi etik. Hal itu diketahui berkaitan dengan pencalonan dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tulungagung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, terdapat setidaknya empat ASN di Tulungagung yang ingin maju pada Pilkada 2024. Diketahui, bahkan keempat ASN tersebut juga sudah mendaftar ke Partai Politik (Parpol) untuk mendapat rekom.

Hanya saja, dari keempat ASN tersebut, salah satunya terbukti melanggar kode etik ASN yang tertuang di dalam undang-undang. Akibatnya, Inspektorat Tulungagung memberikan sanksi etik terhadap ASN yang melanggar aturan tersebut.

Read More

“Terdapat 1 ASN yang kedapatan melanggar kode etik ASN, sehingga dengan sangat terpaksa diberi sanksi etik,” kata Tri Hariadi, Rabu (21/5/2024).

Berdasarkan informasi, ungkap Tri, keempat ASN tersebut merupakan pejabat eselon II dan III seperti Kepala Dinkes Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad; Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso; Camat Tulungagung, Hari Prastijo; dan Kepala DLH Tulungagung, Santoso.

Meski terdapat satu ASN yang melanggar etik, tapi sekda memastikan jika pelanggaran kode etik tersebut bukan berkaitan dengan pendaftarannya ke Parpol. Melainkan justru dikarenakan tersebarnya video deklarasi dan dukungan terhadap ASN tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *