“Ada sebuah video yang beredar, dimana pada video tersebut, ASN itu mendeklarasikan untuk maju sebagai calon bupati (Cabup),” ungkapnya.
Disinggung soal identitas ASN tersebut, Sekda Tulungagung itu enggan untuk mengungkapkan siapa ASN yang melanggar kode etik tersebut. Saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani secara langsung oleh pihak Inspektorat Tulungagung untuk ditindak lanjuti.
Sedangkan untuk ASN yang mendaftar ke Parpol, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat atas permasalahan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengkaji SKB tahun 2022 dan undang-undang ASN terbaru agar bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Nah untuk masalah pendaftaran ASN ke parpol apakah itu melanggar etik atau tidak, kami masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















