Dengan kata lain, kegiatan wisuda diperbolehkan asalkan tidak membebani orang tua. Selain itu, dalam edaran yang dilayangkan, Agoes menyebut satuan pendidikan di wilayahnya untuk selalu melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Tak hanya soal himbauan tentang pelaksanaan kegiatan wisuda. Dalam edaran itu, pihaknya juga meminta kepada kepala sekolah pada satuan pendidikan untuk melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
“Imbauan ini diharapkan dilaksanakan dengan baik sehingga kualitas pendidikan di Trenggalek semakin lebih baik,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















