Namun, dia menyoroti terkait keanggotaan parpol yang menjadi anggota PPK. Setelah ditemukan, dia berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
“Itu kemarin hasil dari klarifikasi KPU disampaikan berita acara bahwa yang bersangkutan (anggota parpol) sudah diberhentikan sementara dan ada sanksinya juga,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, ASN boleh menjadi petugas ad hoc. Bahkan, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) dapat menjadi petugas ad hoc pemilu.
Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS itu juga ditentukan bila ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















