Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi akhirnya menjalani rehabilitasi. Diketahui, proses rehabilitasi sendiri dilakukan di Tulungagung melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Berdasarkan surat pers rilis dari Dinas Kesehatan Tulungagung, kasus penyalahgunaan narkotika dari dua pegawai Dinkes Tulungagung terus berlanjut. Setelah tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, kasus kedua pegawai ini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Tulungagung.
Diketahui dua ASN tersebut yakni Halim Permadi (49) sebagai Kasubag Keuangan dengan status PNS dan Ardiansyah Maulana (29) bagian Perencanaan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada pers rilis itu, keduanya tergolong sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan kategori ringan.
Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil tim asesmen terpadu dari badan narkotika nasional provinsi (BNNP) Jawa Timur. Dimana TAT tersebut meliputi Tim Hukum penyidik Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi, Penyidik BNNP Jatim dan Tim medis dari dokter dan psikolog.
Berdasarkan hasil TAT dari tim hukum, awalnya tim hukum menyelidiki apakah kedua tersangka ada keterlibatan dari jaringan seperti pengedar, kurir atau bahkan bandar dan lain-lain. Namun hasilnya, tim hukum menyatakan jika kedua tersangka tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba manapun setelah melakukan proses asesmen terhadap keduanya.
Sedangkan tim medis sendiri melakukan proses asesmen secara kesehatan termasuk riwayat penyalahgunaan dan bagaimana tingkat ketergantungannya hingga apakah ada gejala psikologis. Hasilnya didapati kesimpulan bahwa kedua tersangka hanya dinyatakan masih masuk dalam kategori coba pakai (Ringan) narkoba jenis pil ekstasi.
“Hasil asesmen tersebut dikarenakan kedua tersangka hanya tercatat dua kali saja menggunakan pil ekstasi tersebut, yang berarti kategorinya masih ringan yakni coba pakai,” kata Rose Iptriwulandhani, Minggu (26/5/2024).
Setelah hasil asesmen keluar, ungkap Rose, petugas TAT akhirnya merekomendasikan kedua tersangka untuk menjalani proses rehabilitasi rawat jalan di klinik BNNK Tulungagung. Rawat jalan di Tulungagung kemungkinan karena kedua tersangka berdomisili di Tulungagung, sehingga lebih rawat jalan lebih mudah.