Perangkat Desa dan Anggota Parpol Jadi PPK, Ini Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kediri

Perangkat Desa dan Anggota Parpol Jadi PPK, Ini Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan perangkat desa dan anggota Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kediri yang baru dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, anggota PPK yang dilantik tersebut untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Totalnya ada sebanyak 130 anggota PPK yang nantinya akan bertugas di 26 kecamatan se- Kabupaten Kediri.

Ditemukannya anggota PPK yang menjabat sebagai perangkat desa dan partai politik itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri.

Read More

Dia mengatakan, hasil analisa ketika waktu rekrutmen PPK beberapa waktu lalu yang dilantik memang ditemukan sebagai anggota partai politik dan perangkat desa.

“Yang bersangkutan anggota parpol ini sebagai petugas penghubung atau liaison office,” katanya, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya anggota parpol, pihaknya juga menemukan perangkat desa sebagai anggota PPK. Menurut Saifuddin, secara regulasi terkait hal tersebut tidak menjadi masalah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *