Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
Kelima tersangka tersebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah Dukuh di Desa Sawoo. Penetapan para tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat yakni sebanyak 8 orang.
Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan jika penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan dari dua terdakwa sebelumnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
“Memang benar, pada hari Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB kita tetapkan 5 orang tersangka baru,” ungkap Agung Riyadi, kepada Memo Grup, Selasa (28/5/2024).
Agung menjelaskan kelima perangkat desa tersebut yakni DCS, MU, FSA, PWD dan DMR. Dimana para tersangka tersebut sebelumnya merupakan saksi atas kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta rupiah.
“Memang awalnya saksi, tapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut jika para tersangka tersebut berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL.
Selain itu, kelimanya juga diketahui menikmati hasil dari uang yang didapat dari warganya. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya.
“Fakta fakta persidangan dari dua terdakwa saat persidangan memang aktif terkait kegiatan pungli, dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan,” imbuh Agung.