SEJAHTERA.CO – Banyaknya aduan ke Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana terkait banyak pekerja dan buruh perusahaan yang belum mendapatkan haknya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ada pekerja atau buruh berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB belum terpenuhi haknya dan ada pula gaji buruh yang dipotong oleh perusahaan secara sepihak.
Mas Dhito, sapaan akrabnya mengatakan, perusahaan harus memberikan haknya ke pekerja atau buruh seperti perlindungan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga kesejahteraan buruh bisa diharapkan dan bisa lebih memadai untuk standar kelayakan hidup sesuai gaji yang berpatokan UMK Kabupaten Kediri.
“Secara umum serikat pekerja atau serikat buruh bisa mengedukasi pekerja atau buruh untuk memahami pentingnya BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Dari hal inilah peran SPSI atau SBSI akan dipahami oleh pekerja,” katanya.



















