Bilamana dalam rentang waktu tidak mampu melunasi ganti rugi, maka akan melakukan tracing aset dengan maksud untuk menggenapi kekurangan pembayaran ganti rugi.
“Kami akan lakukan tracing. Apabila sudah didapatkan, maka akan dilakukan lelang atas barang yang disita,” ucapnya.
Untuk diketahui, HEW sudah mencicil Rp 100 juta. Bilamana aset terpidana belum bisa menggenapi uang ganti rugi, maka uang yang sudah dibayarkan akan dikalkulasi untuk mengurangi masa tahanan pengganti kerugian.
“Karena kerugian negara yang harus dibayarkan dikurangi jumlah uang yang dikembalikan. Hanya saja, terpidana tetap dibebani membayar denda Rp 100 juta,” ungkap Yuda Virdana Putra.
Reporter : Rizky Rusdianto
Editor : Gimo Hadiwibowo



















