Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan eksekusi badan terhadap HEW (65) terpidana penyelewengan dana kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri (RSKK).
Terpidana Direktur Utama PT Baliwong Indonesia menjadi rekanan RSUD Kabupaten Kediri itu dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri.
Sebelumnya HEW ditahan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur usai sidang dengan agenda putusan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melaksanakan putusan pengadilan mengenai eksekusi badan kepada yang bersangkutan agar menjalankan pidana badannya,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Minggu (2/6/2024).
HEW sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 398.484.012.
Terkait adanya ganti rugi itu, Yuda mengaku, saat ini masih terus mengupayakan penagihan terhadap Direktur Utama PT Baliwong Indonesia tersebut. Ia juga memberikan waktu sampai satu bulan kedepan untuk proses penagihannya.



















