Bentrok di Kafe Madiun, Genk Sakura Ditangkap, 9 Anak-Anak

 

Menurutnya, para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengatakan kepada pelaku usaha agar melapor apabila ada kerumunan yang sekiranya diluar batas maksimal agar pihak Polres bisa juga ikut memantau.

Read More

 

“Himbauan kepada masyarakat Kota Madiun agar mari kita bersama menjaga Kota Madiun agar aman serta kondusif,” tandasnya.

 

Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca

Editor: Gimo Hadi Wibowo

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *