Menurutnya, para tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengatakan kepada pelaku usaha agar melapor apabila ada kerumunan yang sekiranya diluar batas maksimal agar pihak Polres bisa juga ikut memantau.
“Himbauan kepada masyarakat Kota Madiun agar mari kita bersama menjaga Kota Madiun agar aman serta kondusif,” tandasnya.
Reporter:Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















