Dia menambahkan, berkaca pada regulasi ada persyaratan baik jenis cerai talak atau gugat. Contohnya cerai talak diajukan ketika si istri berulah dan lain sebagainya.
Tetapi tak semua pengajuan cerai disetujui. Pasangan suami istri (pasutri) tetap difasilitasi mediasi. Itu merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
Utamanya dalam menangani perkara kontensius. “Keputusan tetap pada hakim. Dikabulkan, dicabut atau ditolak,” katanya.
Dia menambahkan lagi, berdasarkan pendataan memang cerai malah terjadi pada usia produktif atau usia di bawah 30 tahun. Ini membuat miris. Jadi bukti bahwasanya untuk membina rumah tangga harus benar-benar matang.
Bukan hanya mental tetapi juga cara pandang. Dan selain itu, memang yang paling banyak mengajukan cerai adalah istri alias gugat cerai.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















