“Nanti tergantung bagaimana fakta persidangan, dan keputusan nanti ada di majelis hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan, sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (26/6/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Rencananya, JPU akan mempersiapkan beberapa saksi yang sama seperti dalam persidangan dua pelaku anak (AK dan AF).
“Kalau saksi ahli, kami akan pertimbangkan terlebih dahulu karena sidang sebelumnya juga sudah dihadirkan. Tapi nanti akan diajukan ke majelis terlebih dahulu, apakah perlu atau tidaknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana di pondok pesantren dilakukan beberapa kali oleh empat santri yang diketahui merupakan temannya. Berkas perkaranya pun dilakukan secara terpisah karena dari empat tersangka, dua di antaranya masih bawah umur yakni AF (16) dan AK (17). Keduanya divonis majelis hakim selama 6,5 tahun penjara.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















