Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan santri asal Banyuwangi yakni Bintang Balqis Maulana (14) menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (12/6/2024) siang.
Kedua tersangka yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Desa Kranding, Kecamatan Mojoroto itu adalah MAA (19) asal Desa Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan MM. (18) asal Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Sidang perdana terhadap kedua terdakwa itu dilaksanakan secara daring atau lewat sambungan internet. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terlihat memakai kaos berwarna biru dan peci berwarna putih. Mereka pun mendengarkan proses persidangan hingga berakhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana menuntut kedua terdakwa karena terlibat melakukan penganiayaan terhadap santri asal Kabupaten Banyuwangi tersebut.
“Dua terdakwa ikut (melakukan penganiayaan). Tetapi, ada yang dua hari, dan ada yang satu hari,” katanya.
Nanda menyampaikan, dari adanya keterlibatan MAA dan MM, pihaknya pun memutuskan untuk memberikan pasal opsional.
Menurut dia, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 36 UU perlindungan anak, dakwaan kedua primer pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 junto pasal 553 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 170 ayat 2 atau keempat pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 UHP.