Meskipun, saat ini yang telah ditetapkan tersangka sudah ada 8 orang. Namun, Tony menyebut jika dalam surat tersebut hanya ada tiga orang.
“Informasinya kan ada 8 tersangka. Tetapi baru 3 orang yang kami terima surat pemberitahuannya. Kalau untuk sekretaris desa, kami tunjuk staff yang masih tersisa di kantor desa Sawoo,” pungkas Tony.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program PTSL di Desa Sawoo. Dimana dari 8 tersangka tersebut diantaranya merupakan kepala desa dan sekretaris desa.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















