“Sebenarnya kembali lagi pada niatnya saat infaq, kalau uang kas masjid itu pada dasarnya infaq dari jamaah untuk kebutuhan masjid. Sedangkan kurban ini ibadahnya masyarakat yang berkurban, bukan masjid,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyembelihan di masjid, jelas Anang, pada dasarnya diperbolehkan termasuk dengan membagi daging hewan kurban di halaman masjid. Meski diperbolehkan, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak terjadi permasalahan.
Diketahui, syarat itu berupa tidak mengganggu pemanfaatan asli terhadap masjid tersebut dalam hal ini merupakan sholat. Selain itu, pelaksanaan kurban di masjid juga tidak boleh mengganggu kekhusukan jamaah, seperti disebabkan oleh bau busuk darah dan sisa tulang.
“Kalau mengganggu kenyamanan masjid saat beribadah jamaah itu tidak boleh. Jadi setelah proses penyembelihan, harus segera dibersihkan, sehingga tidak ada lagi percikan darah atau bau yang tidak sedap saat hendak beribadah berjamaah,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo


















