Aset ini sudah tersertifikasi dalam sertifikat hak pakai nomor 57 tahun 2016. Luas tanah 1.041 M2 dan luas bangunan 250 M2. Peruntukan untuk rumah jabatan Direktur RSSA Malang.
Sementara itu, di lokasi, terdapat penjagaan dari personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan pihak rumah sakit RSSA Kota Malang tengah mempersiapkan proses eksekusi.
Sementara itu,Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarso SH MM mengatakan, eksekusi akan tetap dilakukan bersama tim terkait yang dibentuk dan sah secara hukum.
“Sekali lagi, kami tidak mau mentolerir perbuatan mereka saat ini (menghuni rumah). Karena secara teknis dan hukum sudah kami lakukan cara-cara prosedural maka dia (penghuni rumah) harus meninggalkan. Karena itu bukan haknya,” tutupnya.
Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadiwibowo



















