Ia menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima masukan dari bupati daerah Lampung untuk selanjutnay menjadi bahan pembahasan internal.
Sebelumnya, 27 Undang-Undang Kabupaten atau Kota tahap I telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu.
Persetujuan terhadap 26 RUU Kabupaten/Kota saat itu berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor tanggal 28 Maret 2024 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.
Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















