JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendukung pembentukan Pansus Haji untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan jamaah haji Indodnesia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Dia ingin agar Pansus dibentuk dan segera menyelidiki, menghimpun informasi serta menelusuri bukti dalam rangka merumuskan solusi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.
“Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis,” papar Abdul Wachid.
Dalam pandangannya, penyelanggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2024 oleh Kemenag RI masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan,” tandas politisi Partai Gerindar itu.
Kementerian Agama (Kemenag) RI, menurut Abdul Wachid telah menyalahi kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembagian kuota haji reguler dan haji khusus.
Ia menilai Kemenag RI telah menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Pemerintah Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji tahun 2024 sebanyak 221 ribu, dan mendapatkan tambahan dari kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah pada Oktober 2023.