Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Puluhan pegawai di lingkup Pemkab Trenggalek memasuki masa purna tugas. Tercatat, ada sebanyak 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki pensiun secara bertahap, terhitung mulai 1 Juli dan 1 Agustus 2024.
Sebanyak 36 orang pegawai bakal mengakhiri masa tugasnya pada 1 Juli dan 47 PNS lainnya bakal mengakhiri masa tugasnya pada 1 Agustus. Sementara untuk masa kerja terlama 83 PNS itu adalah 39 tahun 4 bulan dan masa kerja paling singkat 19 tahun 7 bulan.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, telah menyerahkan surat keputusan pensiun kepada puluhan pegawai itu. Penyerahan surat keputusan itu berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (25/6).
“Saya hanya bisa mengucapkan terima kasih. Panjenengan sudah mengabdi kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjadi pejabat publik yang berusaha menjadi pejabat publik yang baik,” kata Mas Ipin sapaan akrabnya.
Selain mengucapkan terima kasih atas pengabdian para pegawai pemkab itu, Mas Ipin juga mendoakan mereka agar selalu diberikan keselamatan, serta kesehatan. Syukur-syukur bisa memberikan manfaat terhadap masyarakat lewat kontribusi yang bisa dilakukan.