Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengatakan pihaknya telah memerintahkan kepada 66 Panwaslu dan 248 PKD untuk lebih awas dalam hal pengawasan coklit ini.
“Kami menyayangkan proses distribusi logistik coklit oleh KPU Kabupaten Blitar yang tidak optimal, sehingga saat dilaksanakan coklit terdapat stiker yang tertukar tersebut,” kata Jaka.
Bawaslu juga akan berkoordinasi ke KPU Kabupaten Blitar terkait adanya stiker yang tertukar dengan KPU Kota Blitar tersebut.
Jaka Wandira kembali mengingatkan KPU Kabupaten Blitar untuk dapat memberi arahan jajaran di bawahnya. Bahwa dalam proses coklit mengacu kepada PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sidalih.
Reporter : Abdul Aziz Wahyuwi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















