Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Ketua DPRD Ponorogo, Implementatifnya Menunggu Perbup dan Minta Fasilitasi Ini

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Ketua DPRD Ponorogo, Implementatifnya Menunggu Perbup dan Minta Fasilitasi Ini

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi atas disahkannya perda kawasan tanpa rokok.

Pihaknya bakal segera membuat peraturan bupati tentang tempat-tempat yang bebas asap rokok. Termasuk dengan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

“Nanti perbup akan segera kami buat, termasuk rincian tempat-tempat yang dilarang termasuk dengan sanksi yang diberikan bagi pelanggar,” jelas Sugiri.

Read More

Bupati mengaku, pihaknya sepakat untuk menyediakan ruang bagi para perokok. Ia beralasan jika rokok merupakan salah satu penyumbang pemasukan negara, dan disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Perokok tidak boleh termarjinalkan karena bayar pajak melalui pita cukai, kita harus fasilitasi, dana DBHCHT juga berdampak pada pembangunan daerah maupun bantuan bagi masyarakat,” pungkas Kang Giri, sapaan Sugiri Sancoko.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *