Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Ketua DPRD Ponorogo, Implementatifnya Menunggu Perbup dan Minta Fasilitasi Ini

Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Ketua DPRD Ponorogo, Implementatifnya Menunggu Perbup dan Minta Fasilitasi Ini

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – DPRD Kabupaten Ponorogo mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna antara anggota DPRD dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto mengatakan raperda kawasan tanpa rokok tersebut disahkan setelah melalui proses panjang selama kurang lebih dua tahun.

“Memang raperda ini paling lama prosesnya hampir dua tahun. Ini karena menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur sekitar satu tahan lamanya,” ungkap Sunarto, Senin (1/7/2024).

Read More

Sunarto menjelaskan, dalam perda tersebut sudah diatur, mana saja tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok. Akan tetapi secara spesifik tempat yang dikhususkan tersebut akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

“Implementatifnya nanti tetap menunggu peraturan dari bupati, mana saja tempatnya,” jelas Sunarto.

Meskipun sudah ada peraturan tentang kawasan tanpa rokok, Sunarto tetap meminta kepada bupati untuk membangun fasilitas bagi para perokok. Hal tersebut sebagai kewajiban untuk mengakomodasi para perokok.

“Perda ini selain sebagai mandatory dari pusat, tapi juga sebagai implementasi kabupaten Ponorogo menjadi kabupaten ramah anak,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *