ASN Wajib Laporkan Kinerja Secara Harian Lewat Aplikasi

ASN Wajib Laporkan Kinerja Secara Harian Lewat Aplikasi
Pemerintah Kota Kediri mensosialisasikan aplikasi Pusday sebagai sarana pelaporan kinerja ASN.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri meluncurkan aplikasi baru Pusdasip Day (Pusday). Penggunaan aplikasi Pusday telah disosialisasikan kepada seluruh kepala OPD Pemkot Kediri di Ruang Aula Soekarno Hatta BKPSDM Kota Kediri, Rabu (24/7).

Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube BKPSDM Kota Kediri. Adapun dasar penggunaan Aplikasi Pusday mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.5/ 967 / 419.203/ 2024 Tentang Laporan Kinerja Harian ASN.

Aplikasi Pusday merupakan perbaruan dari Aplikasi Pusdasip yang mana dalam Pusday memuat kinerja harian ASN yang wajib dilaporkan kepada pimpinan setiap hari secara berkala. Pada surat edaran tersebut, Aplikasi Pusday akan digunakan pada Bulan Juli 2024 setelah diuji coba oleh BKPSDM Kota Kediri.

Read More

Pada kegiatan tersebut turut hadir Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri yang menyampaikan Aplikasi Pusday digunakan sebagai tolok ukur kinerja masing-masing individu maka perlu adanya pelaporan kinerja harian yang dilakukan setiap ASN.

Baca Juga: Cara Pemkot Kediri Peringati Hari Anak Nasional 2024, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak LKSA Sahhala

“Untuk aktivitas harian diisi berdasarkan uraian jabatan (urjab) ASN yang ada di Pusdasip yang dilaporkan secara harian dan disetujui oleh atasan,” jelas Bagus.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *