Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Mantan Sekjen PKB tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikannya seusai dipanggil panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB pada 31 Juli lalu di Jakarta.
Baca Juga: Berkah Perayaan 17 Agustusan, Usaha Jasa Rias dan Sewa Kostum Karnaval di Jombang Penen Pesanan
“Hari ini kami DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada partai PKB,” kata Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Rabu (7/8/2024).
Dwi Agus juga mengatakan jika pernyataan yang dikeluarkan oleh Muhammad Lukman Edy itu tidak mendasar yang menyebutkan jika PKB tidak transparan.
Terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para kiai
Baca Juga:Arema FC-Pemkot Bitar Teken MoU Kesepakatan Penggunaan Stadion Supriyadi
Apalagi pernyataan yang dikeluarkan Muhammad Lukman Edy di depan media, sehingga menjadi konsumsi publik dan membuat kegaduhan baik pada PKB dan masyarakat.
“Dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan tentu sangat merugikan bagi PKB, apalagi tidak ada bukti yang mendasar,” tegasnya.



















