Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk. Pun, DPC PKB akan tetap mengawal proses tersebut dari awal hingga akhir nanti.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami juga berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini,” pungkasnya.
Sementara itu Ardian Fahmi, kuasa hukum DPC PKB Ponorogo yang ditunjuk menangani hal tersebut menambahkan, jika dalam laporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti diantaranya link berita dan video terkait pernyataan oleh terlapor.
“Hari ini sudah kami serahkan berkas laporan dan bukti bukti pendukung dalam laporan tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga:18 Klub Siap Bersaing di BRI Liga 1, Sang Juara Persib Bandung Kontra PSBS Biak sebagai Pembuka
Ia berharap kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan tindak lanjut atas laporan kepada Muhammad Lukman Edy. Pihaknya juga melampirkan pasal pasal yang akan diterapkankan dalam kasus tersebut.
“Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan yakni pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan kita pantau terkait perkembangannya,” tandas Ardian



















