Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan ribuan butir narkoba jenis pil dobel L yang diduga hendak diedarkan kepada seseorang. Barang bukti tersebut ditemukan dari terduga pelaku AP alias Giman (36) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Baca Juga : Ratusan Personel Polres Kediri Disiapkan untuk Pilkada 2024
Dari penyelidikan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas terduga pelaku. Kasus itu mengarah pada AP alias Giman yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Yang bersangkutan diamankan petugas saat berada di rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Kamis (8/8/2024).
Sriati melanjutkan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1.450 butir dalam 29 plastik klip dimasukkan ke dalam toples plastik dan satu unit ponsel. Kepada polisi, AP mengaku sebelumnya mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli sebanyak 1.900 butir dalam 2 bungkus plastik warna bening dengan harga sebesar Rp. 1.700.000.



















