Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Tiga Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang
Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri ini merupakan langkah penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, penetapan DPS ini merupakan hasil dari rekapitulasi data hasil perbaikan, yang dilakukan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di desa dan kecamatan yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sedangkan, jumlah DPS yang ditetapkan mencapai 1.257.231 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di wilayah Kabupaten Kediri.



















