Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Jogoroto meringkus tiga pengedar pil koplo dalam operasi yang dilakukan di Jombang. Penangkapan tersebut juga menghasilkan penyitaan 685 butir pil dobel L dan Y dari tangan para pelaku.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Jogoroto mencurigai seorang pria berinisial FA yang sedang duduk di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto, Selasa (6/8) sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil dobel L yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip.
“FA mengaku membeli pil tersebut dari FAS (25), warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp 30 ribu untuk 10 butir,” ujar Kasnasin, Jumat (9/8).
Berdasarkan pengakuan FA, polisi segera bergerak menuju kediaman FAS dan berhasil menangkapnya. Dari tangan FAS, polisi menyita 16 butir pil dobel L serta satu unit ponsel merek OPPO A16.
Baca Juga : “Gangster” Acungkan Parang, Kabur ke Wilayah Nganjuk, Ini Kata Kapolsek Mojoroto