Mantan Bupati Batal Bebas, Ini Kata Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung

Mantan Bupati Batal Bebas, Ini Kata Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah saat memberikan pernyataan soal hukuman yang dijalani Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. (sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang seharusnya bebas tahun ini terpaksa mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung lebih lama.

Baca Juga: Bikin Onar, Pria di Tulungagung Tewas Dikeroyok Warga

Pasalnya, mantan orang nomor satu di Tulungagung itu tidak membayarkan hukuman denda, sehingga harus menjalani hukuman subsider.

Read More

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, Mantan Bupati Tulungagung, mengatakan, Syahri Mulyo saat ini dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di lapas. Dia berada satu sel dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung periode 2013-2018, Sutrisno.

Baca Juga: ULP PLN Tulungagung Temukan Puluhan Kasus Layang-layang Tersangkut Jaringan Listrik

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tulungagung.
Pada perayaan HUT RI Ke 78 tahun kemarin, keduanya sempat mendapatkan remisi umum sebagai momen perayaan kemerdekaan.

“Kalau tahun ini keduanya tidak dapat remisi. Justru sudah dapat remisi tahun kemarin pada momen perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Budiman Priatna Kusumah, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Bus Oleng dan Terguling di Tol Jombang – Mojokerto, Kenek Asal Nganjuk Tewas

Dikarenakan dapat jatah remisi di tahun 2024, ungkap Budiman, Syahri Mulyo seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat pada tahun 2024 dan bisa dinyatakan bebas pada Juli 2024 kemarin.

Pembebasan bersyarat bisa diajukan setelah Syahri Mulyo telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

Namun dikarenakan Syahri Mulyo belum membayarkan hukuman denda dan uang pengganti, dirinya terpaksa harus bertahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung lebih lama lagi.

Baca Juga:Pengusaha ‘Salon Sapi’, Sugeng Riyanto Banjir Orderan Menjelang Idul Adha 2024

Pasalnya secara aturan, jika denda dan uang pengganti itu belum dibayar, maka belum bisa mengajukan bebas bersyarat dan harus menjalani subsider.

“Kami kurang tahu kenapa belum dibayarkan, mungkin karena nominalnya yang terlalu besar, sehingga beliau ini memilih menjalani subsider,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *