Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang seharusnya bebas tahun ini terpaksa mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung lebih lama.
Baca Juga: Bikin Onar, Pria di Tulungagung Tewas Dikeroyok Warga
Pasalnya, mantan orang nomor satu di Tulungagung itu tidak membayarkan hukuman denda, sehingga harus menjalani hukuman subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, Mantan Bupati Tulungagung, mengatakan, Syahri Mulyo saat ini dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di lapas. Dia berada satu sel dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung periode 2013-2018, Sutrisno.
Baca Juga: ULP PLN Tulungagung Temukan Puluhan Kasus Layang-layang Tersangkut Jaringan Listrik
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap proyek pembangunan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Tulungagung.
Pada perayaan HUT RI Ke 78 tahun kemarin, keduanya sempat mendapatkan remisi umum sebagai momen perayaan kemerdekaan.
“Kalau tahun ini keduanya tidak dapat remisi. Justru sudah dapat remisi tahun kemarin pada momen perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Budiman Priatna Kusumah, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Bus Oleng dan Terguling di Tol Jombang – Mojokerto, Kenek Asal Nganjuk Tewas
Dikarenakan dapat jatah remisi di tahun 2024, ungkap Budiman, Syahri Mulyo seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat pada tahun 2024 dan bisa dinyatakan bebas pada Juli 2024 kemarin.
Pembebasan bersyarat bisa diajukan setelah Syahri Mulyo telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Namun dikarenakan Syahri Mulyo belum membayarkan hukuman denda dan uang pengganti, dirinya terpaksa harus bertahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung lebih lama lagi.
Baca Juga:Pengusaha ‘Salon Sapi’, Sugeng Riyanto Banjir Orderan Menjelang Idul Adha 2024
Pasalnya secara aturan, jika denda dan uang pengganti itu belum dibayar, maka belum bisa mengajukan bebas bersyarat dan harus menjalani subsider.
“Kami kurang tahu kenapa belum dibayarkan, mungkin karena nominalnya yang terlalu besar, sehingga beliau ini memilih menjalani subsider,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil vonis, jelas Budiman, Syahri Mulyo divonis untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Syahri Mulyo juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 28 miliar subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Bekuk Dua Lelaki Ngasem Kediri, Ribuan Dobel L Siap Edar Disita
Hanya saja, Syahri Mulyo diketahui sudah melakukan pengembalian sebagian uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar, sehingga masa hukumannya berkurang dari 30 bulan menjadi 28 bulan.
Maka, Syahri Mulyo akan dinyatakan bebas dari Lapas Tulungagung pada tanggal 27 Oktober 2026 mendatang.
“Syahri Mulyo ini masih harus menjalani hukuman subsider selama 2,5 tahun penjara. Jadi beliau ini akan bebas pada 27 Oktober 2026 mendatang,” jelasnya.
Hal yang sama juga dialami Mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno yang seharusnya juga bisa mendapatkan bebas bersyarat pada Juli 2024 kemarin.
Baca Juga: Toko Laundry di Tulungagung Terbakar, Kerugian Sekitar Rp 500 Juta
Namun Sutrisno diketahui juga tidak membayarkan hukuman denda dan uang pengganti atas kerugian negara, sehingga harus menjalani hukuman subsider.
Berdasarkan hasil vonis, Sutrisno juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayarkan uang pengganti senilai Rp 71,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dikarenakan tidak membayar denda, sutrisno harus menjalani subsider selama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Sebanyak 37 Pompa Air Tak Diambil Petani, Ini Keterangan Kepala Dispertan Tulungagung
“Kalau Sutrisno ini akan bebas pada tanggal 14 Juni 2027 mendatang. Sutrisno lebih lama dari Syahri Mulyo karena tidak membayarkan uang pengganti sama sekali,” pungkasnya.



















