Kediri, SEJAHTERA.CO – Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 disetujui sebagai Perda. Hal ini setelah Pj Wali Kota Kediri Zanariah bersama Pimpinan DPRD Kota Keriri menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Gus Sunoto, Selasa (20/8).
Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Arahkan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan RSUD Gambiran
“Terima kasih kepada saudara pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan atas persetujuan bersama. Yakni Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Zanariah menjelaskan, penyusunan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri. Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya. Dari berbagai saran, masukan serta koreks yang disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolal ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
Baca juga: Pemerintah Kota Kediri Operator Dapodik Pemutakhiran Data
Maka telah tersusun Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Dengan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodasi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kota Kediri.



















