Dalam Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 1.501.669.263.626,00. Belanja daerah sebesar Rp 1.891.393.326.713,00. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp 389.724.063.087. “Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun anggaran 2024 saya mengingatkan perangkat daerah agar mengupayakan insentifikasi dan ekstensifikasi. Pada seluruh sumber pendapatan sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pj Wali Kota Kediri mengungkapkan setelah melalui berbagai tahapan pembentukan Perda, disampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri. Dimana telah memberikan persetujuan atas hasil pembahasan Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. “Akhirnya semua yang kita rencanakan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Mari kita senantiasa menguatkan kolaborasi dan terus berinovasi guna membangun Kota Kediri secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kota Kediri menyampaikan persetujuan dan saran. Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, fraksi PAN disampaikan Anton Dipayasa, fraksi Gerindra disampaikan Sriana, fraksi Nasdem disampaikan Khoirudin, fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin, fraksi Demokrat Ashari, fraksi Karya Nurani disampaikan Bambang, dan fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub.
Turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Firdaus, Wakil Ketua II Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.



















