Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus melakukan percepatan dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi dana kredit bergulir senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan PD Panglungan Wonosalam.
Baca Juga :Ketersediaan Bapok di Kabupaten Kediri pada Bulan September hingga Akhir Tahun Memadai
Pada Senin (9/9/2024), tim penyidik Kejari Jombang melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Bank BPR UMKM Jatim Cabang Jombang dan kantor PD Panglungan Wonosalam.
Kepala Kejari Jombang Agus Chanda menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pemberkasan tindak pidana korupsi di PD Panglungan Wonosalam.
Tentunya dalam hal dugaan korupsi kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 M, yang harusnya diperuntukkan pembelian bibit porang, sesuai dengan proposal yang diajukan.
Baca Juga :Jelang Masa Kampanye Pilbup, KPU Ponorogo Sebut Calon Petahana Wajib Ambil Cuti
“Kami mengamankan beberapa dokumen analisa kredit, dokumen restrukturisasi (kredit) 2022, dokumen perjanjian PD Panglungan dengan pihak lain, laporan – laporan keuangan dan dokumen agunan terkait pinjaman dana bergulir,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang pada tahun 2021, diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.



















