Tim DKPP Kabupaten Kediri secara rutin memeriksa kesehatan ternak di pasar hewan, kelompok ternak dan pemilik ternak perorangan. Ini upaya memberikan jaminan ke konsumen bahwa ternak kondisi sehat.
Baca Juga :Kementerian PUPR Diminta Alokasikan Tambahan Anggaran pada APBN untuk Derah Minim Viskal
“Kami cek kesehatan ternak dan DKPP ada empat tim untuk edukasi kesehatan ternak untuk peternak di Kabupaten Kediri,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Namun peternak harus tetap memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kalau ingin menjual ternaknya keluar Kabupaten Kediri. Atau ada pembeli yang menanyakan SKKH bisa disampaikan ke calon pembeli.
Yuni menjelaskan, adanya SKKH merupakan pembuktian untuk meyakinkan pembeli untuk tidak ragu beli ternak dan aman untuk konsumsi.
“Kami intens pendampingan untuk obat dan vitamin ke ternak agar sehat. Jangan lupa kebersihan kandang juga dijaga,” imbuhnya.



















