Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di SPBU Jalan Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kecelakaan yang terjadi antara Bus Harapan Jaya dengan sepeda motor pada Minggu (8/9/2024) pukul 19.00 WIB itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka-luka.
Baca Juga :Peringati HUT ke-69 Polantas, Polres Blitar Gelar Baksos Salurkan Air Bersih
Korban meninggal dunia diketahui bernama Ria Kumala Dewi (28), warga Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Saat ini, Sopir Bus Harapan Jaya yakni Marjuki (56) ditahan di Polres Kediri Kota.
“Setelah gelar perkara tadi, kami tetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (11/9/2024).
AKP Afandy menyampaikan, sopir bus dijerat pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” bebernya.
Baca Juga :Berprestasi, Satresnarkoba Polres Madiun Sabet Tiga Penghargaan dari Diresnarkoba Polda Jatim
Dia menambahkan, kronologi kecelakaan berawal kedua kendaraan berjalan searah dengan posisi sepeda motor di depan dan bus di belakang. Pada saat pemotor hendak belok ke lorong, bus datang dari arah belakang tanpa pertimbangan langsung menabrak pengendara motor tersebut hingga terpental. Sedangkan, yang dibonceng terseret di bawah bus dengan jarak kurang lebih 80 meter.
“Setelah bus itu berhenti, korban dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.



















