Dia melanjutkan, dalam proses kajian itu akan melihat jenis pelanggaran apa yang dilanggar oleh terlapor tersebut.
Baca Juga :Rentan Dilanda Bencana Hidrometeorologi saat Musim Hujan, ini Langkah Polres Trenggalek
Menurutnya, apakah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga Bawaslu akan menentukan tahapan penanganan selanjutnya.
Jika memang pelanggaran terkait dengan UU Pemilihan, maka akan dilakukan registrasi. Sebaliknya, apabila memenuhi syarat formil dan materil dikaji dalam penanganan pelanggaran.
“Kalau dilihat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, kita akan teruskan kepada instansi terkait. Kalau netralitas ASN dulu di KASN (Komisi ASN), sekarang sudah diubah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya
Baca Juga :Penjual Ayam Warna-warni Asal Jombang Raih Omzet Puluhan Juta, Begini Ceritanya
Disinggung mengenai sanksi, lanjut dia, pelanggaran terhadap SKB, bisa dijatuhi sanksi beragam. Baik itu sanksi berat, disiplin ringan dan sebagainya. Akan tetapi, pihaknya lebih memilih untuk fokus terhadap proses kajian awal.
“Setelah itu, Bawaslu akan meneruskan pada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya,” pungkasnya.



















