Baliho Bacakada Tulungagung Cantumkan Logo Pemkab Bakal Ditindak Satpol PP

Baliho Bacakada Tulungagung Cantumkan Logo Pemkab Bakal Ditindak Satpol PP
Salah satu baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung yakni Budi Setiahadi dan Susilowati yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Baliho salah satu pasangan calon (Paslon) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tulungagung menyematkan logo Pemkab dianggap melanggar aturan. Satpol PP akan menertibkan jika baliho tersebut jika tidak segera diturunkan.

Baca Juga :Rumah Warga Tulungagung Ludes Terbakar saat Ditinggal Berbelanja, Damkar Butuh Waktu 40 Menit ke Lokasi

Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Ardian Chandra mengatakan, sudah mendapat aduan tersebut dan menanggapinya dengan memanggil tim dari paslon untuk klarifikasi pemasangan logo pemkab.

Read More

Pasalnya, Pemkab Tulungagung diharus netral dalam kontestasi Pilkada 2024 yang akan segera digelar. Pemerintah daerah tidak ingin disebut memihak atau memenangkan salah satu paslon.

Baca Juga :Saksi PT INKA Diperiksa Kejaksaan terkait Korupsi Pendanaan Ekspor Kereta Api ke Congo Bernilai Rp 167 Triliun

“ Makanya kami sudah memanggil tim paslon tersebut untuk klarifikasi pemasangan logo Pemkab Tulungagung itu,” kata Ardian Chandra, Jumat (13/9/2024).

Penggunaan logo pemkab, menurut Chandra tidak bisa sembarangan dilakukan dan terdapat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang pemasangan logo daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *