Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Baliho salah satu pasangan calon (Paslon) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Tulungagung menyematkan logo Pemkab dianggap melanggar aturan. Satpol PP akan menertibkan jika baliho tersebut jika tidak segera diturunkan.
Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Ardian Chandra mengatakan, sudah mendapat aduan tersebut dan menanggapinya dengan memanggil tim dari paslon untuk klarifikasi pemasangan logo pemkab.
Pasalnya, Pemkab Tulungagung diharus netral dalam kontestasi Pilkada 2024 yang akan segera digelar. Pemerintah daerah tidak ingin disebut memihak atau memenangkan salah satu paslon.
“ Makanya kami sudah memanggil tim paslon tersebut untuk klarifikasi pemasangan logo Pemkab Tulungagung itu,” kata Ardian Chandra, Jumat (13/9/2024).
Penggunaan logo pemkab, menurut Chandra tidak bisa sembarangan dilakukan dan terdapat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang pemasangan logo daerah.



















