Madiun, SEJAHTERA.CO – Kasus mega korupsi Ekspor Kereta Api Ke Congo Senilai Rp 167 triliun menemui babak baru. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri Kota Madiun menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari PT INKA di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga :Petarung Kehidupan Nusantara Bagikan Ratusan Nasi Kotak ke Puluhan Panti Asuhan
Kasi Intelijen Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih detail karena pemeriksaan dilakukan penyidik Kejati Jatim.
“Memang benar ada pemeriksaan, tapi materi dan siapa yang dipanggil kami tidak monitor. Kami hanya ketempatan saja,” ujarnya.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, PT. INKA mendatangi Keari Kota Madiun sekitar pukul 08.00 WIB, hingga berita ini ditulis pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga :Cuti Calon Petahana Pilbup Ponorogo Diproses, Penjabat Sementara Ditunjuk Pemprov Jatim
Dalam pemeriksaan tersebut, tampak Manajer Humas dan Protokoler PT INKA Nuur Aisyah M. W yang juga hadir di kantor kejaksaan. Akan tetapi, dia enggan dikonfirmasi oleh media.
“Nggak, pengen datang saja,” jawabnya secara singkat, sembari bergegas masuk ke dalam kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tengah mengusut kasus dugaan korupsi PT Industri Kereta Api (INKA). Kasus ini diduga terkait proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.
Baca Juga :Sidak Elpiji, Tim Gabungan Temukan Rumah Makan Gunakan Tabung Gas Subsidi



















