Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemuda berinisial JP alias Leo asal Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga :Tim Polda Jatim Datangi Polres Blitar, Minta Anggota Pipis Mendadak, ini Tujuannya
Ini setelah, pemuda berusia 18 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, kasus ini terungkap dari upaya penyelidikan informasi peredaran pil dobel L. “Dalam penyelidikan, terduga pelaku diketahui di wilayah Desa Gadungan Kecamatan Puncu,” katanya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga :ASN Trenggalek Deklarasi Netralitas Pilkada 2024, Bupati: Jangan Cawe-cawe



















