Sriati melanjutkan, terduga pelaku akhirnya diamankan petugas saat berada di rumahnya, Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 8 plastik klip berisi 82 pil dobel L, plastik klip berisi 100 butir pil dobel L, dan 8 butir pil dobel L. Kepada polisi, JP mengaku sebelumnya mendapatkan pil dobel L bernama Rendi
“Sebelumnya juga pernah mengedarkan kepada dua pembeli yakni WN alias Bagor dan KIB alias Mahendra,” jelasnya.
Baca Juga :Kuasa Hukum Jihamam, Ajukan Gugatan dan Laporkan Dugaan Tindak Pidana
gga saat ini, Unit Resmob Satresnarkoba Polres Kediri masih melakukan pengembangan kasusnya salah satunya terhadap Rendi yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















