Baca Juga :KPU Kabupaten Blitar Mulai Gelar Pengadaan Logistik, Ada Dua Tahap
Hendro juga menyebutkan jika ada lurah atau perangkat yang tidak netral dalam Pilkada, sehingga itu melanggar aturan netralitas ASN. Menurutnya, jika ASN terbukti tidak netral, maka akan ada sanksi pidana.
“Ada disinyalir oknum lurah yang mengarahkan paslon tertentu, dan ini tentu melanggar aturan. Jadi Bawaslu harus membuka mata dan telinga lebar lebar,” tandasnya
Baca Juga :Hari Terakhir, Formasi CPNS di lingkup Pemkab Blitar, Dokter Spesialis Radiologi “Jomblo”
Sementara itu, Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Ponorogo, berjanji akan bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serta akan memproses setiap laporan yang masuk. Ke depan pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada lurah dan perangkatnya untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
“Sudah ada beberapa laporan yang tidak bisa diteruskan karena tidak terbukti,” pungkasnya.



















