Baca Juga :Polres Blitar Kota Ungkap Lima Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satu Bawah Umur
Selain dampak dari PP 28/2024, Lasiman juga mengkhawatirkan fenomena cuaca La Nina yang diperkirakan akan menyebabkan musim hujan datang lebih awal, yaitu pada September atau Oktober.
“Musim hujan yang lebih cepat dari biasanya bisa mempengaruhi kualitas panen tembakau. Tembakau membutuhkan musim kemarau yang panjang agar kualitasnya optimal,” tuturnya.
Baca Juga :Kebakaran Kandang di Blitar, 17 Ribu Ayam Terpanggang, Rugi Rp 1,1 Miliar
Trimo, salah satu petani tembakau di Desa Jatibanjar, juga merasakan dampak penurunan harga ini.
Ia baru saja menjual hasil tembakau janturan kering miliknya seharga Rp 38 ribu per kilogram, jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 50 ribu per kilogram.
“Proses pengeringan tembakau memakan waktu sekitar 15 hari. Setelah dipetik, daun tembakau harus digantung selama 10 hari, lalu dijemur selama 4 hari sebelum akhirnya dijual,” ujarnya.
Baca Juga :Kemarau Panjang, BPBD Tulungagung: Kekeringan Melanda 13 Desa dan 1.653 Jiwa Terdampak
‘Semoga cuaca tetap mendukung agar panen berjalan lancar dan harga stabil,” tutup Trimo dengan penuh harap.



















