Tersangka ketiga adalah Satria Riandika (21) warga Desa Sragi, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Barang bukti berupa 97 pil dobel L dan ponsel. Tersangka ke empat Lumban Kuncoro (24) warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Barang buktinya berupa 933 butir dobel L, ponsel dan motor.
Baca Juga : Rumah Dieksekusi Meski Punya Sertifikat Asli, Ini Penjelasan Kepala PN Tulungagung
Tersangka terakhir yang masih anak-anak adalah MRS (17) warga Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Barang bukti berupa 4 ribu dobel L di dalam plastik, 33 butir dobel P di dalam bungkus rokok, 97 butir dobel di dalam botol, motor hingga ponsel.
I Gede mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Berdasar informasi dari masyarakat. Sementara barang bukti disita di dalam rumah. Pihaknya berharap agar orang tua aktif memantau anak. Karena bisa jadi terjerat narkoba karena pergaulan luar.
Baca Juga :Atlet Selam Kota Batu Torehkan Medali Perunggu dalam PON XXI Aceh – Sumut
“Awalnya bisa jadi karena coba-coba. Tetapi akhirnya terjerumus dan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba,” pungkasnya.



















